SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)
Apa Itu SIUP?
Baik itu saja ilmu yang dapat saya bagikan silahkan jika ada pertanyaan bisa tingalkan komenya atau bisa hubungi saya via WA/Telepon. Kami juga menyediakan jasa pengurusan Perizinan dengan harga yang terjangkau.
SIUP, adalah Surat Izin
untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan
perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP
yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
Pembagian
SIUP Berdasarkan Modalnya:
I. SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan
Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari
Rp. 50 Juta.
II. SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan
dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai
dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
III. SIUP MENENGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan
dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai
dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
IV. SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan
dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dasar Hukum
Setiap Perusahaan yang
melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat
(1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP
terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
1. Usaha Perseorangan
atau persekutuan;
2. Kegiatan usaha diurus,
dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
3. Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Manfaat SIUP
SIUP
merupakan dokumen penting bagi usaha perdagangan yang anda jalankan, agar tidak
terjadi suatu masalah dikemudian hari terkait perizinan pada usaha anda. Selain
itu, SIUP sebagai bukti yang sah bahwa usaha yang anda jalankan memang legal
dan diakui pemerintah.
Dokumen
Untuk Permohonan SIUP:
- Akta
Pendirian (PT. CV.FIRMA,)
- KTP
Direktur
- NPWP
Direktur
- Pas
Foto Direktur 3x4 2 lembar (Formal)
- SKDU
(Surat Keterangan Domisili Usaha)
- NPWP
Perusahaan
- Surat
Pernyataan Belum Pernah Memiliki SIUP,
- Surat
Kuasa Jika Di Kuasakan
- Surat
Sewa Jika Gedung Menyewa
- Fotocopy
Sertipikat Jika Milik Sendiri
- Fotocopy
PBB Terakhir dan Bukti Lunas
- Surat
Keabsahan Dokumen
Cara
Pendaftaran :
Mengambil
Formulir di Kantor Perizinan tempat usaha anda terdaftar, bawa semua dokumen
yang diatas disebutkan. Lama selesai tergantung kelengkapan dokumen yang anda
bawa jika pihak perizinan sudah menyatakan lengkap maka bisa ditunggu 14 Hari
kerja.
Komentar
Posting Komentar
Untuk Konsultasi Gratis Dapat Menghubungi Kami