SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)

Apa Itu SIUP?
SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pembagian SIUP Berdasarkan Modalnya:
I.   SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.

II.    SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

III. SIUP MENENGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

IV. SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dasar Hukum
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
1.   Usaha Perseorangan atau persekutuan;
2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
3.  Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

Manfaat SIUP
SIUP merupakan dokumen penting bagi usaha perdagangan yang anda jalankan, agar tidak terjadi suatu masalah dikemudian hari terkait perizinan pada usaha anda. Selain itu, SIUP sebagai bukti yang sah bahwa usaha yang anda jalankan memang legal dan diakui pemerintah.
Dokumen Untuk Permohonan SIUP:
-       Akta Pendirian (PT. CV.FIRMA,)
-       KTP Direktur
-       NPWP Direktur
-       Pas Foto Direktur 3x4 2 lembar (Formal)
-       SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
-       NPWP Perusahaan
-       Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki SIUP,
-       Surat Kuasa Jika Di Kuasakan
-       Surat Sewa Jika Gedung Menyewa
-       Fotocopy Sertipikat Jika Milik Sendiri
-       Fotocopy PBB Terakhir dan Bukti Lunas
-       Surat Keabsahan Dokumen

Cara Pendaftaran :
Mengambil Formulir di Kantor Perizinan tempat usaha anda terdaftar, bawa semua dokumen yang diatas disebutkan. Lama selesai tergantung kelengkapan dokumen yang anda bawa jika pihak perizinan sudah menyatakan lengkap maka bisa ditunggu 14 Hari kerja.

Baik itu saja ilmu yang dapat saya bagikan silahkan jika ada pertanyaan bisa tingalkan komenya atau bisa hubungi saya via WA/Telepon. Kami juga menyediakan jasa pengurusan Perizinan dengan harga yang terjangkau.

Komentar

Postingan Populer