IMB DAN CARA MENGURUSNYA


Apa ItU IMB?


IMB menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi, terutama untuk mengajukan kredit bank. Hal tersebut karena bank akan menilai bangunan yang dibangun sesuai aturan. Beberapa contohnya, rumah tinggal dibangun di lokasi yang memang diizinkan sebagai tempat hunian; ruko di daerah komersial; dan area perkantoran dan hotel yang sesuai dengan area publik.

Adapun pula aturan yang mengatur perihal teknis, seperti garis sempadan, Koefesien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefesien Luas Bangunan (KLB) yang taat aturan. Terakhir, penting pula untuk memastikan bahwa bentuk bangunan yang tergambar di IMB sesuai dengan bentuk bangunan fisiknya di dunia nyata. 

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Pengurusan IMB (UMUM)

Anda perlu untuk memastikan kelengkapan berkas yang akan diajukan. Pastikan tidak ada yang tertinggal sebelum Anda serahkan. Untuk itu, pastikan sudah lengkap semuanya di rumah. Adapun kelengkapannya, antara lain:

1.        Formulir PIMB beserta tanda tangan;
2.        Fotokopi akte perusahaan;
3.        Fotokopi KTP pemilik tanah atau pemohon;
4.        Fotokopi NPWP pemohon;
5.   Fotokopi surat kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisisasi notaris atau kartu kapling dari pemerintah daerah atau Pusat yang telah dilegalisisasi pemerintah kotamadya atau instansi pusat penerbit kartu kapling;
6.    Fotokopi surat tagihan dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan;
7.    Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari PTSP sebanyak 5 lembar;
8. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB dari PTSP sebanyak 5 lembar;
9.    Fotocopi SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih;
10. Gambar rencana arsitektur (khusus pada zonasi R.5, rumah besar atau R.9, rumah KDB  rendah atau di lokasi yang termasuk gol. pemugaran,  gambar harus ditandatangani perencana pemilik IPTB) sebanyak 5 set;
11. Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan (bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A, B, atau C);
12. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik IPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter) sebanyak 4 set.
Beberapa manfaat dari sebuah Bangunan yang telah ber IMB dibandingkan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, diantaranya:
1.   Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
2.   Meningkatkan nilai jual rumah
3.   Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan
4.   Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
5.   Jaminan kredit bank
6.   Peningkatan status tanah
7.   Informasi peruntukan dan rencana jalan

Retribusi IMB
Retribusi IMB rumah tinggal dihitung dengan rumus luas bangunan dikali indeks dikali harga satuan retribusi. Hal tersebut diatur dalam Perda No.3 Tahun 2012. Adapun pembayaran retribusi rumah tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari seksi pelayanan IMB kecamatan dan pembayaran dilakukan di kas daerah. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah, lembar untuk P2B diserahkan ke Loket 
Itu saja Ilmu dari saya jika ada pertanyaan seputar artikel bisa tinggal komen ada atau bisa hubungi saya via Telpon atau WA di 0857-4227-3518
*Kami Menerima Jasa Pengurusan IMB, dan Perizinan lainya. Terima kasih*


Komentar

Postingan Populer