IMB DAN CARA MENGURUSNYA
Apa ItU IMB?
IMB menjadi kebutuhan yang
wajib dipenuhi, terutama untuk mengajukan kredit bank. Hal tersebut karena bank
akan menilai bangunan yang dibangun sesuai aturan. Beberapa contohnya,
rumah tinggal dibangun di lokasi yang memang diizinkan sebagai tempat hunian;
ruko di daerah komersial; dan area perkantoran dan hotel yang sesuai dengan
area publik.
Adapun pula aturan yang mengatur perihal teknis, seperti garis
sempadan, Koefesien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefesien Luas Bangunan (KLB)
yang taat aturan. Terakhir, penting pula untuk memastikan bahwa bentuk bangunan
yang tergambar di IMB sesuai dengan bentuk bangunan fisiknya di dunia
nyata.
Dokumen Yang Diperlukan Untuk Pengurusan IMB (UMUM)
Anda perlu untuk memastikan kelengkapan berkas yang akan diajukan.
Pastikan tidak ada yang tertinggal sebelum Anda serahkan. Untuk itu, pastikan
sudah lengkap semuanya di rumah. Adapun kelengkapannya, antara lain:
1. Formulir PIMB beserta tanda tangan;
2. Fotokopi akte perusahaan;
3. Fotokopi KTP pemilik tanah atau pemohon;
4. Fotokopi NPWP pemohon;
5. Fotokopi surat kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah dari BPN
yang dilegalisisasi notaris atau kartu kapling dari pemerintah daerah atau
Pusat yang telah dilegalisisasi pemerintah kotamadya atau instansi pusat
penerbit kartu kapling;
6. Fotokopi surat tagihan dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan;
7. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari PTSP sebanyak 5 lembar;
8. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud
karena peruntukannya, disyaratkan RTLB dari PTSP sebanyak 5 lembar;
9. Fotocopi SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih;
10. Gambar rencana arsitektur
(khusus pada zonasi R.5, rumah besar atau R.9, rumah KDB rendah atau di lokasi
yang termasuk gol. pemugaran, gambar harus ditandatangani perencana
pemilik IPTB) sebanyak 5 set;
11. Rekomendasi TPAK untuk
perencanaan arsitektur bangunan (bila lokasi bangunan termasuk golongan
pemugaran A, B, atau C);
12. Perhitungan dan gambar rencana
konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik IPTB (untuk
bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter) sebanyak 4 set.
Beberapa manfaat dari
sebuah Bangunan yang telah ber IMB dibandingkan dengan bangunan yang tidak
ber-IMB, diantaranya:
1.
Mendapatkan kepastian
dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan
tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
2.
Meningkatkan nilai
jual rumah
3.
Dapat dijadikan
sebagai jaminan atau agunan
4.
Syarat transaksi jual
beli dan sewa menyewa rumah.
5.
Jaminan kredit bank
6.
Peningkatan status
tanah
7.
Informasi peruntukan
dan rencana jalan
Retribusi IMB
Retribusi IMB rumah tinggal dihitung dengan rumus luas bangunan
dikali indeks dikali harga satuan retribusi. Hal tersebut diatur dalam Perda No.3 Tahun 2012. Adapun pembayaran retribusi rumah
tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
(SKRD) dari seksi pelayanan IMB kecamatan dan pembayaran dilakukan di kas
daerah. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah, lembar
untuk P2B diserahkan ke Loket
Itu saja Ilmu dari saya
jika ada pertanyaan seputar artikel bisa tinggal komen ada atau bisa hubungi
saya via Telpon atau WA di 0857-4227-3518
*Kami Menerima Jasa Pengurusan IMB, dan Perizinan lainya. Terima
kasih*
Komentar
Posting Komentar
Untuk Konsultasi Gratis Dapat Menghubungi Kami